Masa Kolonial Belanda

Dalam cerita yang diambil
dari kisah nyata di Jawa, Lo Fen Koei, seorang Tuan Tanah dan Pachter Opium di
Residen Benawan, Afdelling Banjar Negara, punya keinginan untuk
mengangkat gadis cantik bernama Tan San Nio sebagai istri mudanya, alias
gundik. Ayah gadis cantik ini adalah seorang penjual sayur yang menyewa tanah
di lahan milik Lo Fen Koei. Kehidupannya sangat miskin. Ayah gadis ini
menyimpan rasa benci kepada tuan tanah Lo Fen Koei atas tindakan semena-mena
terhadap para koeli dan tindakannya juga yang selalu menaikkan sewa atas
tanah. Akhirnya, sang Ayah menolak lamaran Lo Fen Koei dengan sangat kasar
meskipun di iming-iming mendapat rumah besar di Banjar Negara dan uang sebesar
500 Gulden, ditambah tidak perlu lagi membayar uang sewa tanah.
Tuan tanah Lo Fen Koei
marah atas penolakan itu. Kemudian menyuruh pesuruhnya untuk memasukan candu
kedalam bakul sayur milik Ayah gadis cantik tersebut, dan juga mencari sekutu
di dalam birokrasi pemerintahan Afdelling dengan membayar Tuan Demang
Tabri untuk melakukan penggeledahan isi rumahnya bersama polisi Afdelling
Banjar Negara. Setelah proses penggeledahan, Tuan Demang menjumpakan sang Ayah
kepada Lo Fen Koei dengan bujuk rayuan untuk mendapatkan kebebasan dengan
menukar pasal candu gelap menjadi candu kongsi, dan karena perubahan pasal itu
dia tidak akan ditahan. Bujuk rayu itu tentunya mensyaratkan kerelaan sang Ayah
untuk merestui pergundikan anaknya.
Tapi dia menolak mengakui
kepemilikan candu itu, dan tetap berkeras untuk tidak menikahkan putrinya
kepada tuan tanah Lo Fen Koei. Akhirnya, sang ayah harus mendekam di penjara,
dan bertambah ingin nafsunya si tuan tanah karena si nona cantik sudah tanpa
perlindungan ayahnya.
Masa Sekarang
Ini
Baru baru ini ketidakadilan hukum
ditunjukkan oleh vonis ringan yang ditujukan pada Rasyid Amrullah, anak menteri
perekomian Hatta Radjasa, terdakwa tabrakan maut yang menghilangkan nyawa orang
lain, dengan hukuman percobaan selama 6 bulan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum
telah menjerat Rasyid dengan dua dakwaan, pertama dakwaan primer, yakni Pasal
310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena menyebabkan luka
berat, dan kedua dengan pasal yang sama ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara
karena telah menyebabkan kerusakan kendaraan dan atau barang. Sementara
tabrakan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan kendaraan dan luka berat saja,
namun telah menewaskan dua korban jiwa sekaligus. Bagaimana tuntutan berat
berubah menjadi sangat ringan?
Di Medan, pada bulan Juli
2012, setelah diberlakukannya ketetapan MA mengenai perubahan pasal Tipiring,
saya juga menyaksikan sendiri jalannya persidangan seorang buruh yang dituduh
mencuri kabel baja sepanjang kurang dari satu meter. Kebetulan saya dekat
dengan buruh ini, dan saya mengikuti kasusnya.
Sepulangnya dari pabrik
(masih dilokasi pabrik) dia mendapati kabel bekas ditengah jalan pabrik, dan
dia mengutipnya. Dia menyangka kabel itu tak dipakai lagi. Dalam pemeriksaan
rutin di pos satpam sebelum pulang, satpam menemukan kabel bekas tersebut
didalam tas nya. Kemudian buruh yang bekerja di Pabrik Keramik (PT. Jui Shin
Indonesia) ini langsung dibawa ke kantor polisi Medan Labuhan dan diproses.
Dalam pembelaannya, dia
mengaku keberatan dengan tuduhan pelapor bahwa kabel itu dicuri dan hendak
dijual kembali. Dia mengatakan bahwa kabel bekas itu akan dipergunakan untuk
menambah panjang tali jemuran dirumahnya.
Buruh tersebut mendapat
hukuman 7 bulan kurungan. Hukuman ini bertentangan dengan amandemen soal Tipiring
yang telah ditetapkan MA (Februari 20120) bahwa tindak pidana ringan alias
Tipiring (dibawah 2,5 juta) tidak perlu dilakukan penahanan. Namun para priyayi
dilingkungan kepolisian dan pengadilan ini tak pernah peduli ketetapan itu
meskipun sudah pasti menerima sosialisasinya.
Sebelumnya, ancaman
hukuman 5 tahun juga dialami seorang siswa SMK yang mencuri sendal seorang
polisi. Juga seorang nenek yang bernama Minah, yang dilaporkan Perusahaan
Perkebunan dengan tuduhan mencuri buah Kakao (Cokelat). Nenek ini kemudian
menjalani hukuman tahanan rumah selama 1 bulan 15 hari. Motif Minah sebenarnya
sederhana saja, mengambil buah kakao untuk dijadikan bibit tanaman, dan setelah
dipergoki oleh petugas Perusahaan, nek Minah kemudian meminta maaf dan
mengembalikannya. Namun tindakan ini menjadi tidak termaafkan oleh Perusahaan.
Mengapa Hukum Pidana
dapat diperjual-belikan?
Setelah Belanda merdeka
dari penjajahan Prancis, Pemerintah Belanda pada tahun 1881 membuat kitab hukum
pidana, yang secara otomatis juga berlaku bagi orang-orang Belanda di Hindia
Belanda (Indonesia). Dan setelah Indonesia merdeka (1945) kitab ini (KUHP)
juga-lah yang dipakai dalam mengadili kasus pidana di Indonesia hingga hari
ini. Padahal, Belanda sendiri sudah lama meninggalkan kitab tersebut dan
merevisinya berkali-kali.
Menurut saya, tindakan copy
paste tersebut membuat penerimaan masyarakat akan hukum menjadi kabur
(karena tidak lahir dari ide kolektif masyarakat), bahkan hampir tidak dimengerti
secara detail. Kurangnya pendidikan hukum kepada masyarakat menambah semakin
kaburnya persoalan ini. Apalagi para Sarjana Hukum yang berprofesi sebagai Pengacara tidak
menempatkan hukum pada fitrahnya, melainkan menjadikannya sebagai pekerjaan
(mata pencaharian) baru yang membuat persoalan hukum menjadi persoalan yang
banyak memakan biaya. Bagi rakyat
kecil yang tidak mampu membayar pengacara, dia tidak akan mendapat pembelaan,
bahkan tidak mendapat penjelasan hukum mengenai kasus yang menimpnya.
Hal ini kemudian
memudahkan para petugas hukum untuk bertindak sesukanya dengan menukar,
menghilangkan bahkan menambahkan pasal-pasal didalam mengadili terdakwa.
Bagi orang-orang ber-uang,
seperti Perusahaan Perkebunan yang menuntut Nek Minah atau Perusahaan Bakri
Group yang menuntut seorang nenek lainnya yang mencuri ubi untuk makan karena
kehidupannya yang miskin, patut dicurigai bahwa hukum dibeli untuk menghukum
siapa saja yang diduga sebagai ancaman terhadap Perusahaan, terutama ancaman
terhadap akumulasi modalnya. Tak peduli seberapa kecil barang curian dan alasan
apa yang mengiringi tindakannya
Bagi rakyat kecil, pada
umumnya mereka baru mengerti hukum setelah tersangkut persoalan hukum, dan
menjadi korban penegakkan hukum. Mereka kemudian mengenal hukum sebagai
permainan kotor orang yang ber-uang dengan petugas penegak keadilan.
Randy Syahrizal
(randy.syahrizal@yahoo.com)
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^